Halaman

Standar Pelayanan

no-image.jpg

 

  1. STANDAR PELAYANAN INFORMASI

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pelanggan rumah sakit.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Permohonan Informasi Secara Lisan Kepada Petugas

  1. Pemohon mendatangi petugas di bagian Informasi.
  2. Petugas menanyakan hal informasi yang dibutuhkan oleh pemohon. 
  3. Petugas memberikan informasi kepada pemohon.
  4. Petugas menanyakan kepada pemohon apakah pemohon sudah memahami informasi yang diberikan.
  5. Petugas menjelaskan informasi yang belum dipahami oleh pasien
  6. Petugas tidak mengulangi menjelaskan informasi apabila informasi sudah dipahami oleh pasien.
  1. Petugas memastikan pemahaman pemohon dengan metode umpan balik.

 

3.

Jangka waktu penyelesaian

Sesuai jenis informasi

4.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya

 

5.

Produk pelayanan

Informasi pelayanan rumah sakit

 

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Selasih Kab. Pelalawan, antara lain :

  1. Email : rsud_hospital@yahoo.com
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. Telephone di Nomor
  4. Aduan langsung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN REKAM MEDIS

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Pendaftaran

Pasien umum:

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru

Pasien BPJS:

  1. Surat rujukan asli dari FKTP
  2. Kartu  Identitas Diri ( KTP/KK )
  3. Kartu BPJS asli / Kartu JKN Mobile
  4. Kartu Berobat untuk Pasien lama

Pasien Jamkesda :

  1. Surat Rujukan dari Puskesmas
  2. Kartu Identitas Diri KTP / KK Pelalawan
  3. Kartu Peserta Jamkesda asli
  4. Surat jaminan Pembiayaan dari Dinkes Kab. Pelalawan
  5. Kartu Berobat untuk Pasien Lama

Pasien Jampersal :

  1. Surat Rujukan dari Puskesmas dan Fc 2 lembar
  2. Kartu Identitas Diri ( KTP / KK / Surat Ket. Domisili dan Fc 2 lembar
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu diketahui oleh Camat
  4. Surat Keterangan Tidak memiliki Asuransi lainnya dari Dinas Kesehatan
  5. Surat Jaminan Pembiayaan dari Dinas Kesehatan Kab. Pelalawan
  6. Kartu Berobat untuk pasien lama

 

Surat Keterangan Medis(Visume Et Repertum) :

  1. Surat permohonan dari aparat kepolisian  kepada Direktur RSUD Selasih Kab. Pelalawan
  2. Foto copy identitas pasien

 

 Surat Keterangan Medis:

    1. Pasien/Keluarga pasien (keluarga inti) mengisi formulir permohonan surat keterangan diagnosa dengan dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.
    2. Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akte kelahiran, fotokopi surat nikah, fotokopi surat kematian dari rumah sakit.
    3. Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, fotokopi KTP pasien, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.

KIB:

Kartu/Identitas pasien (dalam proses perbaikan)

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Pendaftaran pasien:

        1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  1. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat(untuk pasien Lama) dan untuk pasien Baru dimohon menunjukkan KTP/kartu lainnya untuk pengisian identitas pasien di komputer.
  2.  Petugas memverifikasi jaminan :
  3. Kartu BPJS / Jamkesda
  4. Rujukan BPJS / Jamkesda / Jampersal asli
  5. Untuk Jamkesda dan Jampersal dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK
  6. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum
  7. Syarat lengkap Petugas Meng-Entri No RM, cara bayar, asal rujukan,  poli yang dituju, dan dokter yang diminta.
  8. Petugas memproses / print data yang sudah di Entri rangkap 3 ( Putih, Kuning, Pink )
  9. Petugas memberikan 1 lembar kertas warna putih kepada pasien  yang berisi tanggal periksa, poli yang dituju, nama dokter, Nomor antrian, jaminan, Nomor RM, Nomor register dan nama pasien. memasukkan 1 lembar kertas warna kuning ke Trecer,1 lembar warna pink untuk ditempelkan di berkas rekam medik.
  10. Petugas Mempersilahkan pasien menuju ke loket BPJS / Jamkesda / Jampersal untuk meminta Jaminan
  11.  
  12. Untuk Pelayanan Visume Et Repertum:

Aparat kepolisian membawa surat permohonan kepada Direktur RSUD Selasih Kab. Pelalawan dengan dilengkapi foto copy identitas pasien

 

Untuk Pelayanan surat keterangan medis lainnya :                                                         

  1. Pasien/Keluarga Pasien (keluarga inti) mengisi formulir permohonan surat keterangan diagnosa dengan dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotocopi KTP suami dan istri, foto copi Kartu Keluarga, foto copi surat nikah, foto kopi surat kematian dari rumah sakit;
  3. Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, foto kopi KTP pasien, foto kopi KK, foto kopi KTP pihak yang diberi kuasa.

KIB:

  1. Dilakukan review  ulang kebenaran data Nama, tgl lahir dan alamat pasien sesuai KTP/KK/wawancara langsung ke pasien atau keluarga
  2. KIB dicetak dan diserahkan ke pasien

 

3.

Jangka waktu penyelesaian

              1. Visume Et Repertum Luar       : 7-10 hari
        1. Surat Keterangan diagnosa /resume medis    : 5-7 hari
        2. KIB  : 1 menit
        3. Pendaftaran Pasien Baru         :  15 menit
        4. Pendaftaran Pasien Lama       :  10 menit
        5. Pendaftaran pasien rawat inap/admisi            : 15 menit

 

4.

Biaya/tarif

Mengacu pada :

  1. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kab. Pelalawan

 

5.

Produk pelayanan

  1. Visume Et Repertum luar untuk pasien.
  2. Surat Keterangan Diagnosa/resume medis
  3. KIB
  4. Kunjungan pasien baru
  5. Kunjungan pasien lama
  6. Laporan-laporan yang berkaitan dengan rekam medis.

 

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Selasih Kab. Pelalawan, antara lain :

  1. Email : rsud_hospital@yahoo.com
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. Telephone di Nomor
  4. Aduan langsung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Pasien membawa identitas diri :

  1. Pasien baru menunjukkan KTP
  2. Pasien  lama menunjukkan Kartu berobat

Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat - syarat  sebagai berkut :

  1. Peserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan
  1. Surat Rujukan dari FKTP/ Surat Kontrol
  2. KTP
  3. Kartu Peserta BPJS Asli / Kartu JKN Mobile

**untuk pasien bayi atau anak usia kurang dari 17 TH : KTP salah satu dari Bapak/Ibunya.

(Terbit SEP rawat jalan)

  1. Peserta Jamkesda
  1. Kartu Jamkesda asli
  2.  KTP / KK Pelalawan dan Fc 2 lembar
  3. Rujukan Puskesmas asli dan Fc 2 lembar
  4. Surat Jaminan Pembiayaan dari Dinkes Kab. Pelalawan
  • SEP Rawat jalan dari Jamkesda
  1. Peserta Jampersal
  1. Surat Rujukan dari Puskesmas
  2. KTP / KK / Surat Keterangan Domisili dan Fc 2 lembar
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu diketahui oleh Camat
  4. Surat Pernyataan Tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya
  5. Surat Jaminan Pembiayaan dari Dinkes Kab. Pelalawan
  • SEP Rawat Jalan dari Jampersal

 

2.

Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
  2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
  3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bila memiliki)
  4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju.
  5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis
  7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil,  pasien  diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  8. Bila  Pasien  diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter.

Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan/ceklist Rawat jalan ke Apotik (Bila ada resep  dokter), selanjutkan ke kasir ( untuk pasien umum ). Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklist untuk dibawa ke kasir ( pasien umum )

  1. Pasien  Pulang

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai kasus pasien

 

4.

Biaya/Tarif

Mengacu pada :

  1. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan

5.

Produk Pelayanan

  1. Pelayanan Poliklinik Umum
  • Pelayanan Medical Check Up
  1. Pelayanan Poliklinik Gigi
  • Tindakan Medis Dasar Umum
  • Tindakan Medis Dasar Khusus
  • Tindakan Medik Spesialistik
  • Orthodentia
  1. Pelayanan  Poliklinik Spesialis
      • Pelayanan  Poliklinik Bedah
      • Pelayanan Poliklinik Dalam
      • Pelayanan Poliklinik Kebidanan & Penyakit Kandungan
      • Pelayanan Poliklinik THT
      • Pelayanan Poliklinik Mata
      • Pelayanan Poliklinik Syaraf
      • Pelayanan Poliklinik Anak & Tumbang
      • Pelayanan Poliklinik Anastesi
      • Pelayanan Poliklinik Paru

 

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Selasih Kab. Pelalawan, antara lain :

  1. Email : rsud_hospital@yahoo.com
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. Telephone di Nomor
  4. Aduan langsung
  1. STANDAR